Hukum Seberat-beratnya Penyelundup Itu


POLISI berhasil membongkar penyelundupan minyak di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan sejumlah oknum Pertamina. Kemudian, pada kamis malam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil direktur utama dan petinggi Pertamina untuk diminta pertanggungjawaban. Terlihat jelas, betapa roman Presiden SBY sedang memendam geram.

Reaksi tersebut sangat wajar. Sebab, ketika pemerintah tengah kelimpungan mencari solusi terkait dengan kelangkaan BBM yang berimbas nyata pada keseharian masyarakat luas, di tempat lain terdapat segelintir orang –oknum Pertamina itu– secara diam-diam mengail di air keruh demi kepentingan sepihak yang bersifat pribadi.

Tindakan demikian dengan modus apa pun jelas sangat melukai penderitaan masyarakat sekaligus bisa dianggap sengaja menohok pemerintah dari belakang. Selain itu, jika dilihat dengan kacamata UUD 1945, BBM termasuk kekayaan alam untuk hajat hidup orang banyak yang sepenuhnya dikelola negara dan mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Ketentuan itu tidak membenarkan penguasaan minyak untuk kepentingan individu, kelompok, bahkan institusi tertentu.

Dengan demikian, pencurian BBM oleh oknum Pertamina bukan sekadar aksi kriminal atau tindak pidana, tapi juga dapat dinilai melanggar UUD. Perorangan atau kelompok yang terindikasi melanggar UUD disebut makar terhadap negara. Jadi, sangat pantas bila para pelaku dihukum seberat-beratnya, bukan hanya pencopotan jabatan.

* Dimuat di kolom "Gagasan" Harian Jawa Pos, 13 September 2005
Tambahkan Komentar

0 comments